KPK Akan Lelang 2 Aset Eks Bupati Garut Agus Supriadi

Unit Pencarian Asset, Pengendalian Barang Bukti serta Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Kantor Service Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Tasikmalaya akan melelang dua asset hasil rampasan dari masalah korupsi yang menangkap eks Bupati Garut Agus Supriadi.

Dua asset itu, yaitu sebidang tanah seluas 1.350 mtr. persegi serta bangunan rumah villa Cireungit dan satu bagian tanah kosong luas 6.600 mtr. persegi di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. "Ke-2 objek itu akan di jual satu paket dengan harga limit Rp 3.948.496.000,00," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (21/1).

Baca Pula : Harga Kusen dengan Harga Kusen Pintu Aluminium

Lelang ini dikerjakan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008. Cara lelang yang dipakai ialah penawaran tercatat tiada kedatangan peserta lelang dengan langkah terhubung www.lelang.go.id.

Febri menyatakan, Lelang barang rampasan ini adalah sisi proses dari pengusutan masalah korupsi yang dikerjakan KPK semenjak penyidikan, penyelidikan, penuntutan sampai proses persidangan membuahkan putusan berkekuatan hukum masih.

Semua proses hukum sampai lelang barang rampasan adalah usaha mengoptimalkan asset recovery pada negara. "Supaya uang atau barang yang sempat diambil oleh beberapa aktor korupsi kembali pada penduduk lewat proses keuangan negara," tuturnya.

Simak Juga : Harga Kusen Jendela dengan Harga Pasir

Didapati, KPK menangkap Agus Supriadi atas beberapa tindak pidana korupsi saat jadi Bupati Garut, diantaranya penyelewengan APBD Garut 2004-2007. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7,5 tahun pidana penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan pada Agus.

Diluar itu, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penambahan berbentuk uang alternatif sebesar Rp 8.183.527.896. dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan Agus dapat dibuktikan lakukan beberapa tindak korupsi. Agus dapat dibuktikan lakukan penyelewengan dana APBD Garut tahun 2004-2007 sebesar Rp10,8 miliar.

Dana hasil korupsi itu dipakai Agus untuk membayar utang dan beli beberapa mobil seperti mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail, serta Toyota Camry. Diluar itu, Agus pun dapat dibuktikan memakai uang dari penyelewengan APBD itu untuk beli rumah di Arya Graha, vila di Cireungit, serta membiayai pembangunan tempat tinggalnya di Muara Sanding.

Agus memakai dana yang dicairkan dari biaya makan-minum Sekretaris Daerah Garut untuk memperkaya dianya. Agus pun dapat dibuktikan terima gratifikasi dari Ocad Rosadin untuk mencairkan dana talangan dari APBD Garut untuk project pembangunan Pasar Cikajang, Garut.

Lihat Juga : Harga Pasir Lumajang dan Harga Batu Split

Atas putusan itu, Agus ajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Agus kembali menantang dengan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Agus jadi 10 tahun penjara dan mesti membayar uang alternatif sebesar Rp 10,47 miliar serta uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.