Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Air Soft Gun Ilegal di Medsos

Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus jaringan sindikat penjualan air soft gun ilegal yang diperjual-belikan lewat Facebook, Instagram, serta komunitas jual beli online pada Jumat (18/1) kemarin. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan mengatakan pihaknya sesuai dengan perintah Kapolda tingkatkan patroli lapangan ataupun siber serta temukan transaksi jual-beli senjata air soft gun.

Baca Juga : Harga Tandon Air dan Harga Tangki Air

"Kita tangkap 3 orang terduga yang lewat account sosial media memperjualbelikan serta melanggar Masalah 1 Ayat 1 UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951," tutur Kompol Kurniawan, Senin (21/1) di Mapolres.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan peranan dari tiga terduga itu yaitu DK (29) menjadi kurir, ULM (33) menjadi penyuplai barang serta menyimpan jualan di sosmed, dan FA (37) menjadi pembuat kartu anggota shooting club.

Simak Juga : Harga Toren Air dan Harga Triplek

"Kami lakukan under cover buy lalu menelusuri dari layanan pengiriman serta nomer rekening hingga dapat tertangkap DK serta ULM di Cibubur sedang FA di Pluit," tutur Faruk.

Dia menuturkan beberapa aktor memasok barang asal Taiwan itu dengan pembelian Rp 2 juta lalu di jual kembali dengan rentang harga beragam dari Rp 3-5 juta bergantung type Air Soft Gun ataupun Air Gun.

Baca Juga : Harga Multiplek dengan Harga Triplek Melamin

"Ke-2 aktor (DK & ULM) mengakui telah lakukan penjualan semenjak 2016 serta telah jual lebih dari 40 unit, sedang FA mengakui baru jual 3 unit. Mereka memalsukan surat keinginan ke club menembak yang semestinya sesuai dengan mekanisme diurus ke Perbakin serta Dit Wasendak Polri," jelas Kasat Reskrim.